Selamat Datang di Badan Narkotika Nasional Kota Lubuklinggau "SAY NO to DRUGS"
Linggau Bisa "HIDUP SEHAT TANPA NARKOBA" - Prestasi "YES", Narkoba "NO"!!!

Kamis, 20 Februari 2014

Pengedar-Bandar Sabu Dibekuk


Ditulis oleh Redaktur Sumeks   
Sabtu, 25 Januari 2014 10:02
LUBUKLINGGAU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuklinggau berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Tersangkanya Budianto (29), warga Jl Kenanga II, Gg Kebangkitan, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kamis (23/1) sekitar pukul 12.30 WIB, ditangkap di kediamannya. Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dan perangkat lainnya.
Di antaranya, sebanyak 28,02 gr sabu terdiri dari satu kantong sabu 10,64 gr, satu kantong sabu 10,62 gr, satu kantong sabu 5,62 gr, satu paket sabu 0,90 gr, dan 1 paket sabu 0,24 gr. Ditaksir narkoba jenis sabu yang
diamankan tersebut senilai Rp56 juta. Selain itu, ikut diamankan pula satu unit timbangan digital dan satu unit handphone merek Cross.
"Kami memperoleh informasi dari masyarakat sekitar yang mengatakan ada transaksi narkoba di Kelurahan Batu Urip. Laporan itu langsung kami tindaklanjuti di lapangan, dan ternyata benar," ujar Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Abdullah Alex, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemberantasan, AKP Sukirman Yusuf.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan anggota BNN terhadap tersangka Budianto, diketahui sabu-sabu yang diamankan di rumah tersangka dibeli dari Arianto alias Ari Bolot (33), warga Kelurahan Jawa Kanan SS, RT 08, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, yang diduga sebagai bandar.
Selanjutnya petugas BNN melakukan penyamaran untuk melakukan transaksi pembelian sabu dengan Ari Bolot di rumah tersangka Budianto. "Jadi, dia (Ari Boloto) kita pancing dengan difasilitasi tersangka Budianto," ungkapnya.
Sesampainya di rumah tersangka Budianto, kedatangan Ari Bolot sekitar pukul 14.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul ”disambut” anggota BNN yang langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap dirinya.
Hasilnya diamankan BB yakni satu unit HP merek Nokia 1280 dan satu senjata tajam (Sajam) jenis pisau di bawah jok motor tersangka.
Menurut Sukirman, kedua tersangka saat ini sudah diamankan di kantor BNN guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Keduanya sudah dibawa ke kantor BNN guna dilakukan pemeriksaan lanjutan. Kemudian setelah selesai, maka tersangka dibawa ke BNN Palembang guna dilakukan pengembangan," pungkasnya. (wek/ce6/ndy)

BNN Lubuklinggau Temukan Sabu Senilai Ratusan Juta di Sumur Beben

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Siemen Martin
Bungkusan Sabu
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga, seperti itulah nasib seorang bandar narkoba di Lubuklinggau, Sumatera Selatan ini.
Bandar sabu bernama Beni alias Beben (41) warga Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Aman, itu dicokok aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau, Kamis (19/9/2013).
Kepala BNN Kota Lubuklinggau Ajun Komisaris Besar Abdullan Alex mengatakan, Beben ditangkap dikediamannya saat sedang menonton televisi.
"Kami sudah tiga bulan ini mendapatkan informasi, bahwa yang bersangkutan diduga menjadi bandar narkoba, kita kemudian melakukan penyelidikan mulai dari transaksi awal hingga penjualan," terangnya, Jumat (20/9/2013).
Dua hari sebelum penangkapan, BNN Kota Lubuklinggaumendapatkan informasi tersangka baru saja mengambil sabu-sabu dari seorang bandar besar dari Provinsi Aceh. Setelah melakukan pendalaman kasus, petugas kemudian melakukan penggrebekan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dirumah tersangka, namun tidak menemukan barang bukti. Namun saat petugas memeriksa kamar mandi mencurigai sumur yang ditutupi papan.
"Ketika petugas ingin melakukan pemeriksaan, tersangka sempat melarang dengan alasan papan tersebut lapuk dan dikhawatirkan petugas tercebur kedalam sumur. Namun kita tetap melakukan pemeriksaan," jelasnya
Ternyata dari balik papan tersebut petugas menemukan satu paket terbungkus plastik hitam berisikan tempat plastik tupper ware, saat dibuka petugas menemukan satu kantong besar, satu plastik sedang, dan tujuh paket kecil berisikan serbuk kristal putih diduga shabu-shabu dengan berat total 100 gram diperkirakan seharga Rp 100 juta.
Selain itu petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu unit handphone nokia warna hitam, dan plastik bening diduga sebagai tempat membagi shabu-shabu. Tersangka beserta barang bukti (BB) digelandang ke BNN Kota Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.

Jumat, 14 Februari 2014


Penangkapan Dua Orang Oknum Kades dan Seorang Polisi di Wilayah Hukum BNN Kota Lubuklinggau

Kamis, 13 Februari 2014


LUBUKLINGGAU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau meringkus dua kepala desa dan satu anggota Polres Kabupaten Musi Rawas karena diduga menggunakan sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiganya positif menggunakan sabu.

Ketiga tersangka yaitu Kepala Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas berinisial D (41), Kepala Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas berinisial S (35), dan oknum anggota Polsek Tugumulyo berpangkat Aiptu, usianya sekira 44 tahun.
Mereka ditangkap di dalam mobil Toyota Avanza biru dengan nomor polisi B 1934 QK sekira pukul 16.00 WIB, pada Senin 26 Agustus 2013. 
"Hasil tes urine ketiga tersangka positif menggunakan sabu dan ekstasi," kata Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP H. Alex Abdullah didampingi Kasi Pemberantasan, AKP Sukirman, Selasa (27/8/2013).
Selain ketiga tersangka turut diamankan barang bukti tiga unit telepon genggam, satu dompet coklat, alat hisap sabu, korek api, dua paket sabu dan uang tunai Rp1 juta. "Kasus ini akan kami teruskan ke BNN Provinsi Sumsel," pungkasnya. (Frans Kurniawan/Sindoradio/trk)
Barang bukti sabu (Foto: Era N/Sindo TV)

LUBUKLINGGAU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau, bersama Polres Rejang Lebong, Sumatera Selatan, menangkap bandar narkoba, bersama barang bukti sabu seberat 0,5 kilogram seharga Rp400 juta. 

Kasi Pemberantasan BNN Kota Lubuklinggau, AKP Sukirman, membenarkan penangkapan pada Rabu 18 September 2013 malam itu. Tersangka bernama Rudianto alias Oyot (25) ,warga Desa Kesie Kesubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).
"Kami sudah lebih satu bulan ini melakukan penyelidikan terhadap tersangka," kata Sukirman, Kamis (19/9/2013).
Sebelumnya, BNN mendapatkan informasi pada Senin 16 September sekira pukul 20.00 WIB, ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di salah satu supermarket di Kelurahan Ceremeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Petugas BNN bergerak menuju lokasi, namun transaksi tersebut sudah selesai dilakukan. 
"Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata tersangka berdomisili di PUT, akhirnya kami melakukan koordinasi dengan polsek setempat, dan tadi kami bersama anggota Polsek PUT berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti narkoba cukup banyak," jelasnya.
Kapolsek PUT, Iptu Yosril Radiansyah, menyampaikan, dari penangkapan Oyot, petugas berhasil mengamankan enam paket sabu. Tersangka merupakan pemain lintas priovinsi, seperti Aceh, Medan, Jambi, Sumsel dan Bengkulu. Dia biasa memasok sabu ke daerah-daerah tersebut.

"Barang bukti berhasil kami amankan di dapur rumah tersangka yang terdiri dari tiga paket besar, tiga paket kecil, plastik klip, timbangan digital, dan uang tunai Rp19 juta," kata Yusril.
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan pengembangan. "Oyot akan dikenakan dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Sementara itu, Oyot mengatakan sekira satu tahun menjadi bandar sabu. Dia mengaku hanya melakukan transaksi narkoba di Kota Lubuklinggau. "Tempatnya tidak tentu kadang di pasar, kadang di tempat parkir. Untuk yang terakhir ini, saya belanja sebanyak 0,5 kilogram dan langsung bayar Rp400 juta," kata ayah satu anak ini.

Rabu, 12 Februari 2014





 


Lubuklinggau; Badan Narkotika Nasional Kota Lubuklinggau, Rabu (26/6/13) memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) Tingkat Kota Lubuklinggau Tahun 2013 dengan tema "Aksi Global Untuk Mewujudkan Masyarakat Sehat Anti Narkoba" yang disambut meriah oleh Masyarakat Kota Lubuklinggau dengan dihadiri dari berbagai komponen masyarakat, baik para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau maupun kalangan swasta, juga para kader dari Mahasiswa dan pelajar kota Lubuklinggau. Acara tersebut dilaksanakan di Lapangan Perbakin dengan dimeriahkan oleh selebriti Sanggar Seni Kota Lubuklinggau yang melakukan drama dan tarian Barongsai dengan diiringi suara musik organ tunggal. Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Lubuklinggau dalam sambutannya mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Kota Lubuklinggau untuk menjadikan Peringatan HANI Tahun 2013 ini suatu Momentum guna mewujudkan masyarakat yang sehat, masyarakat yang dapat berguna bagi Bangsa dan Negara khususnya masyarakat Kota lubuklinggau yang Madani dengan tidak mengkonsumsi Narkoba.




Senin, 10 Februari 2014

Test Urine terhadap para Pejabat Pemerintah Kota Lubuklinggau

Suasana saat seusainya rapat koordinasi (rakor) yang dikuti oleh seluruh pejabat eselon II dan eselon III Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam rangka untuk menyambut Hari Ulang Tahun Kota Lubuklinggau yang ke-12 bertempat di Gedung Kesenian Kayu Ara, Kamis (3/10-2013) pagi dilakukan test urine terhadap para pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Lubuklinggau.





Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

BNNK Lubuklinggau ketika bersama Kejari Lubuklinggau melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau.

BNN Tangkap Bandar Hingga Pengguna Narkoba

LUBUKLINGGAU; Tiga serangkai pengguna, pengedar dan bandar narkoba dalam wilayah Kota Lubuklinggau, digulung Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau. Ketiganya adalah Leni (27), warga Jalan Junaidi, Kelurahan Wartervang, Lubuklinggau Timur; Agus (28), warga Kelurahan Sumber Agung, Lubuklinggau Utara II; dan Joni (33), warga Jalan Kesehatan, Kelurahan Bandung Kiri, Lubuklinggau Barat.
Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Bermula Rabu (30/1), BNN menerima informasi ada pesta narkoba di kediaman Leni. Berbekal informasi itu, BNN yang dipimpin Kasi Pemberantasan Iptu Sukirman, menuju lokasi yang dimaksud.

Dikediaman Leni, BNNK Lubuklinggau tidak memukan barang bukti (BB). Namun dari Leni yang masih dibawah pengaruh narkoba diketahui bahwa Sabu-sabu yang dikonsumsinya dibeli dari Agus, di Kelurahan Sumber Agung. BNN menuju kediaman Agus di Sumber Agung. Dari Agus ditemukan BB  uang tunai diduga hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp 200 ribu.
Agus sendiri mengakui baru tiga bulan terakhir menjalani bisnis tersebut dan mendapatkan barang dari Joni. Selanjutnya, Joni dipancing untuk bertemu, hingga dapat ditangkap, dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu dan tiga butir inek serta uang tunai Rp 700 ribu.
Kepala BNNK Lubuklinggau AKBP H Abdullah Alex, melalui Kasi Pemberantasan Iptu Sukirman, menyatakan bahwa setelah Jumat (1/2), ketiga tersangka akan dibawa ke Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan. “Dalam hal ini kita berkoordinasi dengan BNNP Sumsel. (yat,Palembang Post)
KEGIATAN ADVOKASI KEPADA PELAJAR SMA NEGERI 06 KOTA LUBUKLINGGAU :
                    
        Kegiatan advokasi yang di laksanakan pada tahun 2013 di lingkungan pelajar SLTA kota Lubuklinggau yang dihadiri 40 orang siswa dengan narasumber dari Kepolisian, Kementrian Agama dan Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau. dengan dilkasanakan advokasi di maksud harapan kepala BNNK Lubukllinggau yang di sampaikan melalui kepala seksi pencegahan Bapak. Abdul Latief, SH adalah agara para siswa dapat mengenal dan mengetahui jenis - jenis serta dampak bahaya penyalahgunaan Narkoba, hal ini di sampaikan dalam rangka mendukung program P4GN (pencegahan pemberantasan dan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba) di kota Lubuklinggau.
BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014 DI BATAM

VISI DAN MISI BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA LUBUKLINGGAU

VISI :

"MENJADI PERWAKILAN BNN DI KOTA LUBUKLINGGAU YANG PROFESIONAL DAN MAMPU MENYATUKAN DAN MENGGERAKAN SELURUH KOMPONEN MASYARAKAT KOTA LUBUKLINGGAU DALAM MELAKSANAKAN P4GN"


MISI :

" BERSAMA INSTANSI PEMERINTAH MAUPUN KOMPONEN MASYARAKAT DAN SWASTA DI KOTA LUBUKLINGGAU DALAM RANGKA MELAKSANAKAN : 1. PENCEGAHAN, 2. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, 3. PENAJANGKAUAN DAN PENDAMPINGAN, 4. PEMBERANTASAN

Peresmian Gedung BNNK Lubuklinggau



Sejak tanggal 19 April 2012 Gedung Badan Narkotika Nasional Kota Lubuklinggau yang beralamat di Jalan Depati Djati Kel. Kayuara Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau - Sumatera Selatan tersebut telah diresmikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia yang diwakili Kepala Deputi Pemberdayaan. Dengan telah diresmikannya gedung yang megah dan berwibawa ini, harapan Kepala Deputi Pemberdayaan mewakili Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia adalah agar seluruh pegawai Badan Narkotika Nasional Kota Lubuklinggau dapat meningkatkan eksistensi dan kinerja dalam melaksanakan Program Pencegahan Pemberantasan dan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Lubuklinggau.

Sejarah singkat berdirinya BNNK Lubuklinggau

Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, dimana sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 maka terbentuklah Badan Narkotika Nasional Kota Lubuklinggau seiring dengan diangkatnya Pejabat Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Lubuklinggau, Bapak Drs. Rudi Erwandi, M.Pd dengan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor KEP/51/IV/2011/BNN tanggal 19 April 2011.
       

Sabtu, 08 Februari 2014