Selamat Datang di Badan Narkotika Nasional Kota Lubuklinggau "SAY NO to DRUGS"
Linggau Bisa "HIDUP SEHAT TANPA NARKOBA" - Prestasi "YES", Narkoba "NO"!!!

Kamis, 20 Februari 2014

Pengedar-Bandar Sabu Dibekuk


Ditulis oleh Redaktur Sumeks   
Sabtu, 25 Januari 2014 10:02
LUBUKLINGGAU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuklinggau berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Tersangkanya Budianto (29), warga Jl Kenanga II, Gg Kebangkitan, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kamis (23/1) sekitar pukul 12.30 WIB, ditangkap di kediamannya. Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dan perangkat lainnya.
Di antaranya, sebanyak 28,02 gr sabu terdiri dari satu kantong sabu 10,64 gr, satu kantong sabu 10,62 gr, satu kantong sabu 5,62 gr, satu paket sabu 0,90 gr, dan 1 paket sabu 0,24 gr. Ditaksir narkoba jenis sabu yang
diamankan tersebut senilai Rp56 juta. Selain itu, ikut diamankan pula satu unit timbangan digital dan satu unit handphone merek Cross.
"Kami memperoleh informasi dari masyarakat sekitar yang mengatakan ada transaksi narkoba di Kelurahan Batu Urip. Laporan itu langsung kami tindaklanjuti di lapangan, dan ternyata benar," ujar Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Abdullah Alex, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemberantasan, AKP Sukirman Yusuf.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan anggota BNN terhadap tersangka Budianto, diketahui sabu-sabu yang diamankan di rumah tersangka dibeli dari Arianto alias Ari Bolot (33), warga Kelurahan Jawa Kanan SS, RT 08, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, yang diduga sebagai bandar.
Selanjutnya petugas BNN melakukan penyamaran untuk melakukan transaksi pembelian sabu dengan Ari Bolot di rumah tersangka Budianto. "Jadi, dia (Ari Boloto) kita pancing dengan difasilitasi tersangka Budianto," ungkapnya.
Sesampainya di rumah tersangka Budianto, kedatangan Ari Bolot sekitar pukul 14.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul ”disambut” anggota BNN yang langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap dirinya.
Hasilnya diamankan BB yakni satu unit HP merek Nokia 1280 dan satu senjata tajam (Sajam) jenis pisau di bawah jok motor tersangka.
Menurut Sukirman, kedua tersangka saat ini sudah diamankan di kantor BNN guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Keduanya sudah dibawa ke kantor BNN guna dilakukan pemeriksaan lanjutan. Kemudian setelah selesai, maka tersangka dibawa ke BNN Palembang guna dilakukan pengembangan," pungkasnya. (wek/ce6/ndy)

Tidak ada komentar: