Selamat Datang di Badan Narkotika Nasional Kota Lubuklinggau "SAY NO to DRUGS"
Linggau Bisa "HIDUP SEHAT TANPA NARKOBA" - Prestasi "YES", Narkoba "NO"!!!

Kamis, 13 Februari 2014


LUBUKLINGGAU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau meringkus dua kepala desa dan satu anggota Polres Kabupaten Musi Rawas karena diduga menggunakan sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiganya positif menggunakan sabu.

Ketiga tersangka yaitu Kepala Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas berinisial D (41), Kepala Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas berinisial S (35), dan oknum anggota Polsek Tugumulyo berpangkat Aiptu, usianya sekira 44 tahun.
Mereka ditangkap di dalam mobil Toyota Avanza biru dengan nomor polisi B 1934 QK sekira pukul 16.00 WIB, pada Senin 26 Agustus 2013. 
"Hasil tes urine ketiga tersangka positif menggunakan sabu dan ekstasi," kata Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP H. Alex Abdullah didampingi Kasi Pemberantasan, AKP Sukirman, Selasa (27/8/2013).
Selain ketiga tersangka turut diamankan barang bukti tiga unit telepon genggam, satu dompet coklat, alat hisap sabu, korek api, dua paket sabu dan uang tunai Rp1 juta. "Kasus ini akan kami teruskan ke BNN Provinsi Sumsel," pungkasnya. (Frans Kurniawan/Sindoradio/trk)
Barang bukti sabu (Foto: Era N/Sindo TV)

LUBUKLINGGAU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau, bersama Polres Rejang Lebong, Sumatera Selatan, menangkap bandar narkoba, bersama barang bukti sabu seberat 0,5 kilogram seharga Rp400 juta. 

Kasi Pemberantasan BNN Kota Lubuklinggau, AKP Sukirman, membenarkan penangkapan pada Rabu 18 September 2013 malam itu. Tersangka bernama Rudianto alias Oyot (25) ,warga Desa Kesie Kesubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).
"Kami sudah lebih satu bulan ini melakukan penyelidikan terhadap tersangka," kata Sukirman, Kamis (19/9/2013).
Sebelumnya, BNN mendapatkan informasi pada Senin 16 September sekira pukul 20.00 WIB, ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di salah satu supermarket di Kelurahan Ceremeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Petugas BNN bergerak menuju lokasi, namun transaksi tersebut sudah selesai dilakukan. 
"Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata tersangka berdomisili di PUT, akhirnya kami melakukan koordinasi dengan polsek setempat, dan tadi kami bersama anggota Polsek PUT berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti narkoba cukup banyak," jelasnya.
Kapolsek PUT, Iptu Yosril Radiansyah, menyampaikan, dari penangkapan Oyot, petugas berhasil mengamankan enam paket sabu. Tersangka merupakan pemain lintas priovinsi, seperti Aceh, Medan, Jambi, Sumsel dan Bengkulu. Dia biasa memasok sabu ke daerah-daerah tersebut.

"Barang bukti berhasil kami amankan di dapur rumah tersangka yang terdiri dari tiga paket besar, tiga paket kecil, plastik klip, timbangan digital, dan uang tunai Rp19 juta," kata Yusril.
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan pengembangan. "Oyot akan dikenakan dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Sementara itu, Oyot mengatakan sekira satu tahun menjadi bandar sabu. Dia mengaku hanya melakukan transaksi narkoba di Kota Lubuklinggau. "Tempatnya tidak tentu kadang di pasar, kadang di tempat parkir. Untuk yang terakhir ini, saya belanja sebanyak 0,5 kilogram dan langsung bayar Rp400 juta," kata ayah satu anak ini.