Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, dimana sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor
35 tahun 2009 maka terbentuklah Badan Narkotika Nasional Kota Lubuklinggau seiring dengan diangkatnya Pejabat Kepala Badan Narkotika Nasional Kota
Lubuklinggau, Bapak Drs. Rudi Erwandi, M.Pd dengan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor
KEP/51/IV/2011/BNN tanggal 19 April 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar