Suasana saat seusainya rapat koordinasi (rakor) yang dikuti oleh seluruh
pejabat eselon II dan eselon III Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam rangka
untuk menyambut Hari Ulang Tahun Kota Lubuklinggau yang ke-12 bertempat di
Gedung Kesenian Kayu Ara, Kamis (3/10-2013) pagi dilakukan test urine terhadap para pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau oleh tim Badan Narkotika
Nasional (BNN) kota Lubuklinggau.
Senin, 10 Februari 2014
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
BNNK Lubuklinggau ketika bersama Kejari Lubuklinggau melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau.
BNN Tangkap Bandar Hingga Pengguna Narkoba
LUBUKLINGGAU; Tiga serangkai pengguna, pengedar
dan bandar narkoba dalam wilayah Kota Lubuklinggau, digulung Badan Narkotika
Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau. Ketiganya adalah Leni (27), warga Jalan
Junaidi, Kelurahan Wartervang, Lubuklinggau Timur; Agus (28), warga Kelurahan
Sumber Agung, Lubuklinggau Utara II; dan Joni (33), warga Jalan Kesehatan,
Kelurahan Bandung Kiri, Lubuklinggau Barat.
Ketiganya ditangkap
di tempat dan waktu yang berbeda. Bermula Rabu (30/1), BNN menerima informasi
ada pesta narkoba di kediaman Leni. Berbekal informasi itu, BNN yang dipimpin
Kasi Pemberantasan Iptu Sukirman, menuju lokasi yang dimaksud.
Dikediaman Leni,
BNNK Lubuklinggau tidak memukan barang bukti (BB). Namun dari Leni yang masih
dibawah pengaruh narkoba diketahui bahwa Sabu-sabu yang dikonsumsinya dibeli
dari Agus, di Kelurahan Sumber Agung. BNN menuju kediaman Agus di Sumber Agung.
Dari Agus ditemukan BB uang tunai diduga hasil penjualan sabu-sabu
senilai Rp 200 ribu.
Agus sendiri
mengakui baru tiga bulan terakhir menjalani bisnis tersebut dan mendapatkan
barang dari Joni. Selanjutnya, Joni dipancing untuk bertemu, hingga dapat
ditangkap, dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu dan tiga butir inek serta
uang tunai Rp 700 ribu.
Kepala BNNK
Lubuklinggau AKBP H Abdullah Alex, melalui Kasi Pemberantasan Iptu Sukirman,
menyatakan bahwa setelah Jumat (1/2), ketiga tersangka akan dibawa ke
Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan. “Dalam hal ini kita berkoordinasi
dengan BNNP Sumsel. (yat,Palembang Post)
KEGIATAN ADVOKASI KEPADA PELAJAR SMA NEGERI 06 KOTA LUBUKLINGGAU :
Kegiatan advokasi yang di laksanakan pada tahun 2013 di lingkungan pelajar SLTA kota Lubuklinggau yang dihadiri 40 orang siswa dengan narasumber dari Kepolisian, Kementrian Agama dan Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau. dengan dilkasanakan advokasi di maksud harapan kepala BNNK Lubukllinggau yang di sampaikan melalui kepala seksi pencegahan Bapak. Abdul Latief, SH adalah agara para siswa dapat mengenal dan mengetahui jenis - jenis serta dampak bahaya penyalahgunaan Narkoba, hal ini di sampaikan dalam rangka mendukung program P4GN (pencegahan pemberantasan dan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba) di kota Lubuklinggau.
VISI DAN MISI BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA LUBUKLINGGAU
VISI :
"MENJADI PERWAKILAN BNN DI KOTA LUBUKLINGGAU YANG PROFESIONAL DAN MAMPU MENYATUKAN DAN MENGGERAKAN SELURUH KOMPONEN MASYARAKAT KOTA LUBUKLINGGAU DALAM MELAKSANAKAN P4GN"
MISI :
" BERSAMA INSTANSI PEMERINTAH MAUPUN KOMPONEN MASYARAKAT DAN SWASTA DI KOTA LUBUKLINGGAU DALAM RANGKA MELAKSANAKAN : 1. PENCEGAHAN, 2. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, 3. PENAJANGKAUAN DAN PENDAMPINGAN, 4. PEMBERANTASAN
Peresmian Gedung BNNK Lubuklinggau
Sejak tanggal 19 April 2012 Gedung Badan Narkotika Nasional Kota Lubuklinggau yang beralamat di Jalan Depati Djati Kel. Kayuara Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau - Sumatera Selatan tersebut telah diresmikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia yang diwakili Kepala Deputi Pemberdayaan. Dengan telah diresmikannya gedung yang megah dan berwibawa ini, harapan Kepala Deputi Pemberdayaan mewakili Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia adalah agar seluruh pegawai Badan Narkotika Nasional Kota Lubuklinggau dapat meningkatkan eksistensi dan kinerja dalam melaksanakan Program Pencegahan Pemberantasan dan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Lubuklinggau.
Sejarah singkat berdirinya BNNK Lubuklinggau
Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, dimana sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor
35 tahun 2009 maka terbentuklah Badan Narkotika Nasional Kota Lubuklinggau seiring dengan diangkatnya Pejabat Kepala Badan Narkotika Nasional Kota
Lubuklinggau, Bapak Drs. Rudi Erwandi, M.Pd dengan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor
KEP/51/IV/2011/BNN tanggal 19 April 2011.
Langganan:
Postingan (Atom)