Selamat Datang di Badan Narkotika Nasional Kota Lubuklinggau "SAY NO to DRUGS"
Linggau Bisa "HIDUP SEHAT TANPA NARKOBA" - Prestasi "YES", Narkoba "NO"!!!

Senin, 10 Februari 2014

Test Urine terhadap para Pejabat Pemerintah Kota Lubuklinggau

Suasana saat seusainya rapat koordinasi (rakor) yang dikuti oleh seluruh pejabat eselon II dan eselon III Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam rangka untuk menyambut Hari Ulang Tahun Kota Lubuklinggau yang ke-12 bertempat di Gedung Kesenian Kayu Ara, Kamis (3/10-2013) pagi dilakukan test urine terhadap para pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Lubuklinggau.





Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

BNNK Lubuklinggau ketika bersama Kejari Lubuklinggau melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau.

BNN Tangkap Bandar Hingga Pengguna Narkoba

LUBUKLINGGAU; Tiga serangkai pengguna, pengedar dan bandar narkoba dalam wilayah Kota Lubuklinggau, digulung Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau. Ketiganya adalah Leni (27), warga Jalan Junaidi, Kelurahan Wartervang, Lubuklinggau Timur; Agus (28), warga Kelurahan Sumber Agung, Lubuklinggau Utara II; dan Joni (33), warga Jalan Kesehatan, Kelurahan Bandung Kiri, Lubuklinggau Barat.
Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Bermula Rabu (30/1), BNN menerima informasi ada pesta narkoba di kediaman Leni. Berbekal informasi itu, BNN yang dipimpin Kasi Pemberantasan Iptu Sukirman, menuju lokasi yang dimaksud.

Dikediaman Leni, BNNK Lubuklinggau tidak memukan barang bukti (BB). Namun dari Leni yang masih dibawah pengaruh narkoba diketahui bahwa Sabu-sabu yang dikonsumsinya dibeli dari Agus, di Kelurahan Sumber Agung. BNN menuju kediaman Agus di Sumber Agung. Dari Agus ditemukan BB  uang tunai diduga hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp 200 ribu.
Agus sendiri mengakui baru tiga bulan terakhir menjalani bisnis tersebut dan mendapatkan barang dari Joni. Selanjutnya, Joni dipancing untuk bertemu, hingga dapat ditangkap, dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu dan tiga butir inek serta uang tunai Rp 700 ribu.
Kepala BNNK Lubuklinggau AKBP H Abdullah Alex, melalui Kasi Pemberantasan Iptu Sukirman, menyatakan bahwa setelah Jumat (1/2), ketiga tersangka akan dibawa ke Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan. “Dalam hal ini kita berkoordinasi dengan BNNP Sumsel. (yat,Palembang Post)
KEGIATAN ADVOKASI KEPADA PELAJAR SMA NEGERI 06 KOTA LUBUKLINGGAU :
                    
        Kegiatan advokasi yang di laksanakan pada tahun 2013 di lingkungan pelajar SLTA kota Lubuklinggau yang dihadiri 40 orang siswa dengan narasumber dari Kepolisian, Kementrian Agama dan Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau. dengan dilkasanakan advokasi di maksud harapan kepala BNNK Lubukllinggau yang di sampaikan melalui kepala seksi pencegahan Bapak. Abdul Latief, SH adalah agara para siswa dapat mengenal dan mengetahui jenis - jenis serta dampak bahaya penyalahgunaan Narkoba, hal ini di sampaikan dalam rangka mendukung program P4GN (pencegahan pemberantasan dan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba) di kota Lubuklinggau.
BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014 DI BATAM

VISI DAN MISI BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA LUBUKLINGGAU

VISI :

"MENJADI PERWAKILAN BNN DI KOTA LUBUKLINGGAU YANG PROFESIONAL DAN MAMPU MENYATUKAN DAN MENGGERAKAN SELURUH KOMPONEN MASYARAKAT KOTA LUBUKLINGGAU DALAM MELAKSANAKAN P4GN"


MISI :

" BERSAMA INSTANSI PEMERINTAH MAUPUN KOMPONEN MASYARAKAT DAN SWASTA DI KOTA LUBUKLINGGAU DALAM RANGKA MELAKSANAKAN : 1. PENCEGAHAN, 2. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, 3. PENAJANGKAUAN DAN PENDAMPINGAN, 4. PEMBERANTASAN

Peresmian Gedung BNNK Lubuklinggau



Sejak tanggal 19 April 2012 Gedung Badan Narkotika Nasional Kota Lubuklinggau yang beralamat di Jalan Depati Djati Kel. Kayuara Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau - Sumatera Selatan tersebut telah diresmikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia yang diwakili Kepala Deputi Pemberdayaan. Dengan telah diresmikannya gedung yang megah dan berwibawa ini, harapan Kepala Deputi Pemberdayaan mewakili Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia adalah agar seluruh pegawai Badan Narkotika Nasional Kota Lubuklinggau dapat meningkatkan eksistensi dan kinerja dalam melaksanakan Program Pencegahan Pemberantasan dan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Lubuklinggau.

Sejarah singkat berdirinya BNNK Lubuklinggau

Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, dimana sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 maka terbentuklah Badan Narkotika Nasional Kota Lubuklinggau seiring dengan diangkatnya Pejabat Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Lubuklinggau, Bapak Drs. Rudi Erwandi, M.Pd dengan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor KEP/51/IV/2011/BNN tanggal 19 April 2011.