Ditulis oleh Redaktur Sumeks |
Sabtu, 25 Januari 2014 10:02 |
LUBUKLINGGAU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuklinggau berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Tersangkanya Budianto (29), warga Jl Kenanga II, Gg Kebangkitan, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kamis (23/1) sekitar pukul 12.30 WIB, ditangkap di kediamannya. Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dan perangkat lainnya.
Di antaranya, sebanyak 28,02 gr sabu terdiri dari satu kantong sabu 10,64 gr, satu kantong sabu 10,62 gr, satu kantong sabu 5,62 gr, satu paket sabu 0,90 gr, dan 1 paket sabu 0,24 gr. Ditaksir narkoba jenis sabu yang diamankan tersebut senilai Rp56 juta. Selain itu, ikut diamankan pula satu unit timbangan digital dan satu unit handphone merek Cross. "Kami memperoleh informasi dari masyarakat sekitar yang mengatakan ada transaksi narkoba di Kelurahan Batu Urip. Laporan itu langsung kami tindaklanjuti di lapangan, dan ternyata benar," ujar Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Abdullah Alex, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemberantasan, AKP Sukirman Yusuf. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan anggota BNN terhadap tersangka Budianto, diketahui sabu-sabu yang diamankan di rumah tersangka dibeli dari Arianto alias Ari Bolot (33), warga Kelurahan Jawa Kanan SS, RT 08, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, yang diduga sebagai bandar. Selanjutnya petugas BNN melakukan penyamaran untuk melakukan transaksi pembelian sabu dengan Ari Bolot di rumah tersangka Budianto. "Jadi, dia (Ari Boloto) kita pancing dengan difasilitasi tersangka Budianto," ungkapnya. Sesampainya di rumah tersangka Budianto, kedatangan Ari Bolot sekitar pukul 14.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul ”disambut” anggota BNN yang langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap dirinya. Hasilnya diamankan BB yakni satu unit HP merek Nokia 1280 dan satu senjata tajam (Sajam) jenis pisau di bawah jok motor tersangka. Menurut Sukirman, kedua tersangka saat ini sudah diamankan di kantor BNN guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Keduanya sudah dibawa ke kantor BNN guna dilakukan pemeriksaan lanjutan. Kemudian setelah selesai, maka tersangka dibawa ke BNN Palembang guna dilakukan pengembangan," pungkasnya. (wek/ce6/ndy) |
Kamis, 20 Februari 2014
Pengedar-Bandar Sabu Dibekuk
BNN Lubuklinggau Temukan Sabu Senilai Ratusan Juta di Sumur Beben
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Siemen Martin
Bungkusan Sabu |
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga, seperti itulah nasib seorang bandar narkoba di Lubuklinggau, Sumatera Selatan ini.
Bandar sabu bernama Beni alias Beben (41) warga Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Aman, itu dicokok aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau, Kamis (19/9/2013).
Kepala BNN Kota Lubuklinggau Ajun Komisaris Besar Abdullan Alex mengatakan, Beben ditangkap dikediamannya saat sedang menonton televisi.
"Kami sudah tiga bulan ini mendapatkan informasi, bahwa yang bersangkutan diduga menjadi bandar narkoba, kita kemudian melakukan penyelidikan mulai dari transaksi awal hingga penjualan," terangnya, Jumat (20/9/2013).
Dua hari sebelum penangkapan, BNN Kota Lubuklinggaumendapatkan informasi tersangka baru saja mengambil sabu-sabu dari seorang bandar besar dari Provinsi Aceh. Setelah melakukan pendalaman kasus, petugas kemudian melakukan penggrebekan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dirumah tersangka, namun tidak menemukan barang bukti. Namun saat petugas memeriksa kamar mandi mencurigai sumur yang ditutupi papan.
"Ketika petugas ingin melakukan pemeriksaan, tersangka sempat melarang dengan alasan papan tersebut lapuk dan dikhawatirkan petugas tercebur kedalam sumur. Namun kita tetap melakukan pemeriksaan," jelasnya
Ternyata dari balik papan tersebut petugas menemukan satu paket terbungkus plastik hitam berisikan tempat plastik tupper ware, saat dibuka petugas menemukan satu kantong besar, satu plastik sedang, dan tujuh paket kecil berisikan serbuk kristal putih diduga shabu-shabu dengan berat total 100 gram diperkirakan seharga Rp 100 juta.
Selain itu petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu unit handphone nokia warna hitam, dan plastik bening diduga sebagai tempat membagi shabu-shabu. Tersangka beserta barang bukti (BB) digelandang ke BNN Kota Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Langganan:
Postingan (Atom)