LUBUKLINGGAU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau meringkus dua kepala desa dan satu anggota Polres Kabupaten Musi Rawas karena diduga menggunakan sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiganya positif menggunakan sabu.
Ketiga tersangka yaitu Kepala Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas berinisial D (41), Kepala Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas berinisial S (35), dan oknum anggota Polsek Tugumulyo berpangkat Aiptu, usianya sekira 44 tahun.
Mereka ditangkap di dalam mobil Toyota Avanza biru dengan nomor polisi B 1934 QK sekira pukul 16.00 WIB, pada Senin 26 Agustus 2013.
"Hasil tes urine ketiga tersangka positif menggunakan sabu dan ekstasi," kata Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP H. Alex Abdullah didampingi Kasi Pemberantasan, AKP Sukirman, Selasa (27/8/2013).
Selain ketiga tersangka turut diamankan barang bukti tiga unit telepon genggam, satu dompet coklat, alat hisap sabu, korek api, dua paket sabu dan uang tunai Rp1 juta. "Kasus ini akan kami teruskan ke BNN Provinsi Sumsel," pungkasnya. (Frans Kurniawan/Sindoradio/trk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar