LUBUKLINGGAU; Tiga serangkai pengguna, pengedar
dan bandar narkoba dalam wilayah Kota Lubuklinggau, digulung Badan Narkotika
Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau. Ketiganya adalah Leni (27), warga Jalan
Junaidi, Kelurahan Wartervang, Lubuklinggau Timur; Agus (28), warga Kelurahan
Sumber Agung, Lubuklinggau Utara II; dan Joni (33), warga Jalan Kesehatan,
Kelurahan Bandung Kiri, Lubuklinggau Barat.
Ketiganya ditangkap
di tempat dan waktu yang berbeda. Bermula Rabu (30/1), BNN menerima informasi
ada pesta narkoba di kediaman Leni. Berbekal informasi itu, BNN yang dipimpin
Kasi Pemberantasan Iptu Sukirman, menuju lokasi yang dimaksud.
Dikediaman Leni,
BNNK Lubuklinggau tidak memukan barang bukti (BB). Namun dari Leni yang masih
dibawah pengaruh narkoba diketahui bahwa Sabu-sabu yang dikonsumsinya dibeli
dari Agus, di Kelurahan Sumber Agung. BNN menuju kediaman Agus di Sumber Agung.
Dari Agus ditemukan BB uang tunai diduga hasil penjualan sabu-sabu
senilai Rp 200 ribu.
Agus sendiri
mengakui baru tiga bulan terakhir menjalani bisnis tersebut dan mendapatkan
barang dari Joni. Selanjutnya, Joni dipancing untuk bertemu, hingga dapat
ditangkap, dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu dan tiga butir inek serta
uang tunai Rp 700 ribu.
Kepala BNNK
Lubuklinggau AKBP H Abdullah Alex, melalui Kasi Pemberantasan Iptu Sukirman,
menyatakan bahwa setelah Jumat (1/2), ketiga tersangka akan dibawa ke
Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan. “Dalam hal ini kita berkoordinasi
dengan BNNP Sumsel. (yat,Palembang Post)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar